JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melarang orang yang tidak miskin untuk membeli LPG 3 kilogram.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan masyarakat harus menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kilogram mulai tahun depan.
"Tahun depan iya [harus menunjukkan NIK]. Jadi yang kaya tidak usah pakai LPG 3 kilogram lah. Teknisnya sedang diatur," ujar Bahlil, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Sebagai informasi penyaluran LPG 3 kilogram secara tepat sasaran merupakan salah kebijakan yang direncanakan pemerintah untuk menindaklanjuti tantangan dalam pengelolaan subsidi energi. Selama ini, LPG 3 kilogram masih terdistribusi secara bebas sehingga subsidi energi tidak tersalur secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan transformasi kebijakan subsidi LPG 3 kilogram dari subsidi berbasis selisih harga menjadi subsidi berbasis penerima manfaat.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah telah mempersiapkan basis data yang menjadi acuan penyaluran subsidi, mulai dari pendataan konsumen berdasarkan NIK hingga pencocokan dengan data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Harapannya, data pengguna LPG 3 kilogram bisa mendukung penyaluran subsidi secara berkeadilan.
Sebagai informasi, anggaran subsidi yang diusulkan pemerintah untuk LPG 3 kilogram pada tahun depan mencapai Rp80,3 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook subsidi LPG 3 kilogram pada tahun ini yang mencapai Rp68,7 triliun.
Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)