BERITA PAJAK HARI INI

Di Bawah Target Prabowo, Tax Ratio 2029 Diproyeksi Hanya 15,01%

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Agustus 2025 | 07.30 WIB
Di Bawah Target Prabowo, Tax Ratio 2029 Diproyeksi Hanya 15,01%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mematok target rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 11,52%—15,01% pada 2029. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (25/8/2025).

Pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menyatakan peningkatan tax ratio akan didukung oleh kebijakan yang mendorong optimalisasi penerimaan sembari menjaga iklim usaha.

"Di tengah lanskap global yang terus berubah, menjaga momentum reformasi perpajakan menjadi hal yang penting untuk memperkuat peran dan fungsi penerimaan negara," bunyi dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026.

Target tax ratio pada 2029 ini lebih rendah dari yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo menyatakan keinginannya agar tax ratio Indonesia setara dengan negara tetangga seperti Kamboja dan Thailand, yakni sekitar 16% hingga 18%.

Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 menulis lanskap global yang berubah perlu diimbangi dengan reformasi perpajakan. Reformasi didukung oleh modernisasi administrasi pajak serta kebijakan yang berfokus pada pembangunan ekosistem pajak berkeadilan, tangguh, dan inklusif.

Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global.

Secara khusus, tax buoyancy dari pajak Indonesia diupayakan untuk terus berada di atas angka 1 agar rasio pajak senantiasa naik dari tahun ke tahun.

Secara keseluruhan, pemerintah memproyeksikan rasio pendapatan negara pada 2029 hanya akan mencapai 12,86% hingga 16,76% dari PDB. Angka ini juga di bawah target Prabowo dalam Asta Cita.

Dalam Asta Cita yang diusung Prabowo saat masa kampanye Pilpres 2024, rasio pendapatan negara ditargetkan naik menjadi sebesar 23% dari PDB.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai Komisi XI DPR yang telah menyepakati target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026. Kemudian, terdapat pembahasan tentang kelanjutan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Komisi XI DPR Setujui Target Pajak 2026 yang Diusulkan Pemerintah

Komisi XI DPR menyepakati target penerimaan perpajakan senilai Rp2.692 triliun yang diusulkan oleh pemerintah melalui RAPBN 2026.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyebutkan target penerimaan perpajakan tahun depan terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,4 triliun.

"Demikian hasil laporan panitia kerja (panja) Komisi XI. Hasil panja ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme. Perubahan kesepakatan penerimaan negara akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)

PMK 50/2025 Tak Muat Aturan Soal Staking Aset Kripto, Ini Kata DJP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 belum memuat ketentuan yang spesifik mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari staking aset kripto.

Adapun staking adalah skema penguncian aset kripto di dalam sistem dalam jangka waktu tertentu yang memungkinkan pemilik aset kripto untuk memperoleh network reward berupa aset kripto baru. Skema staking umumnya tersedia pada aset kripto yang menggunakan proof of stake system untuk memvalidasi transaksi.

"Ini harus dikaji lebih detail dengan pengaturan yang ada di otoritas," ujar Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ahmad Rif'an. (DDTCNews)

Jadi Andalan Penerimaan, Prabowo Minta Bahlil Tertibkan Tambang

Prabowo memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan ilegal.

Bahlil mengatakan perintahkan itu disampaikan Prabowo karena pertambangan menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan negara. Prabowo ingin negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

"Sektor pertambangan menjadi andalan pendapatan negara," kata Bahlil. (DDTCNews)

Wajib Pajak Kini Bisa Ajukan Pengurangan PBB via Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui coretax. PBB dalam konteks ini, yaitu PBB sektor perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Permohonan pengurangan PBB-P5L itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, pilih jenis pelayanan AS.26 Keberatan dan NonKeberatan serta kategori sublayanan AS.26-10.

“LA.26-10 Permohonan Pengurangan PBB (Pasal 19 UU PBB),” bunyi keterangan kategori sub-layanan AS.26-10. (DDTCNews)

DPR Minta Cukai MBDK Masuk APBN 2026 dan Diskusikan Tarifnya

Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk memasukan kebijakan dan target pungutan cukai baru atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ke dalam APBN 2026.

Misbakhun berharap besaran tarif cukai MBDK dapat dibahas terlebih dahulu dengan parlemen sebelum pengenaan cukai atas MBDK diimplementasikan.

"Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.