JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk memasukan kebijakan dan target pungutan cukai baru atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ke dalam APBN 2026.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap besaran tarif cukai MBDK dapat dibahas terlebih dahulu dengan parlemen sebelum pengenaan cukai atas MBDK diimplementasikan.
"Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," katanya dalam Raker dengan Menteri Keuangan terkait Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).
Selain ekstensifikasi cukai MBDK, rapat Panja Penerimaan mencatat ada kebijakan lain yang perlu dilaksanakan untuk menjaga kinerja penerimaan negara pada 2026. Salah satunya mencakup kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan intensifikasi bea masuk perdagangan internasional.
Kemudian, penerapan kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil SDA berupa emas dan batu bara, penegakan hukum untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang impor.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai yang disepakati pemerintah bersama DPR bisa tercapai. Panja Penerimaan Komisi XI pun telah menyetujui target yang tercantum dalam RAPBN 2026 senilai Rp334,3 triliun.
Secara keseluruhan, Panja Penerimaan Komisi XI menyepakati postur pendapatan negara yang telah dituangkan pemerintah dalam RAPBN 2026. Adapun target pendapatan negara diproyeksikan senilai Rp3.147,7 triliun, penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun, dan hibah Rp700 miliar.
"Demikian Laporan Panitia Kerja Penerimaan Komisi XI DPR. Hasil Panja Penerimaan Negara ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Perubahan kesepakatan penerimaan negara dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR," tutur Misbakhun. (rig)