JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tidak berencana menaikkan tarif pajak untuk mengejar target penerimaan pada tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan optimalisasi penerimaan pajak pada 2026 utamanya dijalankan melalui perbaikan administrasi perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah dan pada akhirnya turut mengerek penerimaan.
"Saya tahu 1-2 hari ini ada yang mengusulkan berbagai macam pajak ini, pajak ini, pajak ini, pajak ini. Pendekatan kita sebenarnya adalah administrative system yang mempermudah wajib pajak dan wajib bayar bea dan cukai mengakses sistem kita," katanya, dikutip pada Senin (18/8/2025).
Suahasil mengatakan pemerintah berupaya memodernisasi administrasi pajak untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Seiring dengan upaya tersebut, dia meyakini kepatuhan wajib pajak juga bakal membaik.
Menurutnya, perbaikan administrasi pajak salah satunya dilaksanakan melalui penerapan coretax system. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada coretax system sehingga lebih lancar diakses.
"Makin hari makin jalan," ujarnya.
Kemudian, pemerintah juga mulai mengintegrasikan layanan pajak dan kepabeanan dalam satu pintu. Misal pada Juni lalu, Suahasil menyaksikan integrasi layanan pajak dan kepabeanan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Layanan bersama tersebut terdiri atas VAT refund dan customs counter dalam satu lokasi.
"Yang namanya transaksi pajak tiap hari [ada] jutaan. Transaksi kepabeanan juga tiap hari jutaan. Ini harus klop," ujarnya.
Di sisi lain, dia menyebut pemerintah tetap berusaha memperluas basis pajak. Hal ini antara lain dilaksanakan dengan mendorong semua pelaku usaha yang belum terdaftar dalam sistem pajak bisa "masuk kelas".
Pemerintah dalam RAPBN 2026 mengusulkan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.692 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 12,8% bila dibandingkan dengan outlook 2025 atau tumbuh 8,1% bila dibandingkan dengan target pada APBN 2025.
Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.
Dengan usulan penerimaan perpajakan ini, tax ratio diharapkan naik dari 10,03% pada 2025 menjadi sebesar 10,47% pada 2026. (dik)