JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan pencantuman jenis barang atau jasa dalam faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Pasal 33 huruf c menegaskan jenis barang atau jasa menjadi salah satu keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak. Berdasarkan pasal 35 ayat (1), jenis barang atau jasa tersebut wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan,” bunyi pasal 35 ayat (1), dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Pasal 35 juga mengatur adanya ketentuan khusus dalam pengisian jenis barang atau jasa. Ketentuan khusus ini berlaku atas penyerahan 3 jenis barang kena pajak (BKP). Pertama penyerahan kendaraan bermotor baru.
Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor baru, jenis barang dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
Kedua, penyerahan tanah dan/atau bangunan. Bagi PKP yang melakukan penyerahan tanah dan/atau bangunan, jenis barang dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Ketiga, penyerahan BKP kepada pembeli di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli di KPBPB, jenis barang dalam faktur pajak wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode HS atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). (rig)