KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Imbas PBB Pati, Kini Daerah Harus Laporkan Kenaikan NJOP ke Pusat

Muhamad Wildan
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14.30 WIB
Imbas PBB Pati, Kini Daerah Harus Laporkan Kenaikan NJOP ke Pusat
<p>Ilustrasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan selama ini pemkab/pemkot hanya diwajibkan untuk melaporkan kenaikan NJOP kepada pemerintah provinsi (pemprov). Sekarang, laporan yang sama juga harus turut ditembuskan ke Kemendagri.

"Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaikan pajak termasuk NJOP PBB ini harus menembuskan kepada Kemendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kami juga bisa melakukan review dan memberikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tidak," ujar Tito, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).

Penetapan peraturan kepala daerah nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

Adapun gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah diminta untuk melakukan evaluasi atas pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Tito mengatakan pemkab/pemkot memang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun sekali sejalan dengan harga pasar. NJOP ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Namun, penetapan NJOP seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik.

Berdasarkan catatan Kemendagri, ada 20 kabupaten/kota yang meningkatkan NJOP sebesar 100% atau lebih. Dari jumlah tersebut, sudah ada 2 kabupaten/kota yang membatalkan kenaikan NJOP, yakni Kabupaten Pati dan Jepara.

"Kemudian ada 3 daerah yang baru membuat [peraturan kepala daerah terkait kenaikan NJOP] pada 2025, sisanya itu dibuat pada 2022, 2023, dan 2024," ujar Tito.

Berkaca pada kondisi ini, Tito pun mengimbau kepada para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan yang prorakyat.

"Prinsip dasar yang kami sampaikan kepada kepala daerah, Presiden Prabowo programnya sangat prorakyat. Jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat," ujar Tito. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.