KEBIJAKAN PAJAK

Main Sosial Media Tidak Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 13 Agustus 2025 | 16.00 WIB
Main Sosial Media Tidak Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP
<p>Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa otoritas pajak tak memungut pajak dari orang-orang atau warganet yang sekadar berselancar di media sosial.

Pihak yang dikenai pajak ialah orang-orang yang memiliki bisnis atau usaha yang menggunakan platform mana pun, termasuk media sosial, untuk memperoleh penghasilan. Nah, atas penghasilan itu, wajib pajak dikenai PPh.

"Main medsos enggak kena pajak. Tapi kalau kamu punya usaha, baik online maupun offline, apalagi penghasilan di atas Rp500 juta setahun—bisa kena pajak," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun, tidak dikenai PPh. Namun demikian, wajib pajak perlu rutin mencatat penghasilan bruto tiap bulannya.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta dalam setahun, atas selisih lebihnya akan dikenai PPh final sebesar 0,5%. Apabila omzet tembus lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka wajib pajak dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Selanjutnya, DJP juga menyampaikan bahwa pemerintah kini menyederhanakan alur pemungutan dan penyetoran pajak bagi pedagang online yang berdagang di platform marketplace.

Berdasarkan PMK 37/2025, pemerintah akan menunjuk penyedia marketplace sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online di platform marketplace tersebut.

"Sekarang lebih mudah. PPh langsung dipotong otomatis saat transaksi di marketplace. Ini bukan pajak baru, tapi cara yang lebih praktis dan adil," ulas DJP.

Perlu diketahui tarif PPh Pasal 22 yang dipungut penyelenggara marketplace ialah sebesar 0,5% dan bersifat final. Untuk pedagang online yang omzetnya di bawah Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 asalkan mengajukan surat pernyataan kepada marketplace.

"Omzet di bawah Rp500 juta? Cukup ajukan surat pernyataan dan bebas PPh. Di atas itu, cuma kena PPh Final 0,5%," jelas DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.