PER-15/PJ/2025

Ditunjuk Pungut PPh Pasal 22, Marketplace Asing Bakal Diberikan NPWP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 11 Agustus 2025 | 19.30 WIB
Ditunjuk Pungut PPh Pasal 22, Marketplace Asing Bakal Diberikan NPWP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menunjuk penyedia marketplace luar negeri sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online dalam negeri yang bertransaksi dalam platform tersebut.

Setelah ditunjuk jadi pemungut pajak, marketplace luar negeri akan diberikan tanda pengenal atau identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Secara teknis, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025.

"Pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Indonesia yang ditunjuk sebagai pihak lain…diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pihak lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya," bunyi pasal 7 ayat (1), dikutip pada Senin (11/8/2025).

Beleid itu mengatur NPWP marketplace asing akan diberikan oleh DJP dengan cara menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan.

Selain melakukan penunjukan, DJP juga berwenang mencabut status penunjukan marketplace asing sebagai pemungut pajak. Nanti, NPWP milik marketplace tersebut akan dihapus secara jabatan oleh DJP setelah melakukan penelitian.

"Dalam hal terhadap pihak lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Indonesia…diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan…, nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP…dihapus secara jabatan melalui penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi pasal 7 ayat (4).

Perlu diketahui, pencabutan penunjukan tersebut dilakukan apabila penyedia marketplace asing sudah tidak memenuhi batasan kriteria tertentu. Di samping itu, pencabutan juga bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan dirjen pajak.

Batasan kriteria tertentu yang harus dipatuhi marketplace asing antara lain nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; serta jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.