SELEKSI HAKIM AGUNG

Surat Edaran Tak Sesuai UU, CHA Wahyu: DJP Rawan Kalah di Sengketa

Muhamad Wildan
Minggu, 10 Agustus 2025 | 13.00 WIB
Surat Edaran Tak Sesuai UU, CHA Wahyu: DJP Rawan Kalah di Sengketa
<p>Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Wahyu Widodo (kanan).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Wahyu Widodo menilai ketidaksesuaian antara surat edaran dirjen pajak dan undang-undang menjadi salah satu sebab tingginya kekalahan DJP dalam sengketa pajak.

Wahyu mengatakan hakim di Pengadilan Pajak tidak mengacu pada surat edaran ketika membuat putusan. Akibatnya, dalam beberapa sengketa, DJP selalu kalah melawan wajib pajak.

"Di lapangan, teman-teman [DJP] memakai surat edaran, sedangkan surat edaran tidak digunakan dalam Pengadilan Pajak. Ini yang menjadi gap," kata Wahyu dalam wawancara terbuka yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Dia mencontohkan ketika pemeriksa melakukan pemeriksaan atas utang tanpa bunga dari pemegang saham. Menurut pemeriksa, utang tersebut dikenai bunga dan wajib pajak badan harus membayar bunga tersebut. Adapun persepsi tersebut dilandasi oleh surat edaran.

"Ada surat edaran yang mengatur itu. Dalam hal-hal seperti ini, pasti akan kalah karena [pemeriksa] menjalankan surat edaran, sedangkan di Pengadilan Pajak tidak mengakui itu," ujar Wahyu.

Berkaca pada kondisi itu, Wahyu yang notabene merupakan kasubdit penyidikan DJP mendorong DJP untuk menyesuaikan surat edaran dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

"Harusnya disesuaikan surat edaran itu dengan peraturan menteri keuangan (PMK). Jadi, dispute itu enggak timbul lagi, karena memang banyak seperti itu yang kita [DJP] dikalahkan," tuturnya.

Jika nanti terpilih menjadi hakim agung TUN khusus pajak, lanjut Wahyu, dirinya akan memberikan masukan kepada DJP guna menekan jumlah sengketa antara wajib pajak dan DJP serta meningkatkan kualitas surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan DJP.

"Regulasinya memang harus disesuaikan, karena ada beberapa regulasi yang secara operasional itu bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum. Jadi masukan itu yang akan diberikan. Regulasi di DJP mungkin harus dibenahi," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.