JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kebijakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online bukanlah jenis pajak baru.
Sri Mulyani mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace justru bertujuan menyederhanakan administrasi pajak. Dia pun meyakini kebijakan ini akan berkontribusi menjaga penerimaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Administrasi perpajakan juga di-simplify, terutama untuk penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE yang akan bekerja sama dengan kami di dalam pemungutan PPh Pasal 22," ujarnya, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Tidak hanya melakukan penyederhanaan, Sri Mulyani menjamin ke depan pemerintah juga akan memperbaiki administrasi pajak guna memudahkan wajib pajak dan fiskus. Contohnya, coretax system yang diimplementasikan sejak awal 2025 kini terus disempurnakan.
PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.
PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi ini harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.
Dalam PMK 37/2025 disebutkan penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain dan harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.
Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. DJP juga bakal menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)