PMK 51/2025

Aturan Baru PPh Pasal 22 Impor dan Industri Tertentu, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 Juli 2025 | 08.30 WIB
Aturan Baru PPh Pasal 22 Impor dan Industri Tertentu, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 51/2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Melalui beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu, terdapat penyesuaian ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi.

“...Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain,” bunyi pertimbangan PMK 51/2025, dikutip pada Rabu (31/7/2025).

PMK 51/2025 di antaranya menetapkan lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin OJK tersebut sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

PMK 51/2025 juga mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dengan tarif 0,25% dari nilai impor. Tarif tersebut berlaku untuk impor emas batangan yang dilakukan dengan menggunakan angka pengenal impor (API) maupun tanpa menggunakan API.

Selain itu, impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari untuk tujuan ekspor kini tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini terlihat dari tidak adanya barang tersebut dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 219 ayat (1) huruf f PMK 81/2024, pemerintah mengecualikan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dari pemungutan PPh Pasal 22.

Adapun PMK 51/2025 terdiri atas 106 halaman yang mayoritas berupa lampiran dan hanya 16 halaman di antaranya saja berupa peraturan. Secara lebih terperinci, PMK 51/2025 terdiri atas 4 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini berisi definisi berbagai istilah yang digunakan dalam PMK 51/2025.

BAB II PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

  • Pasal 2: Pasal ini memerinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pasal 3: Pasal ini mengatur besaran tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk setiap jenis transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22.
  • Pasal 4: Pasal ini mengatur jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
  • Pasal 5: Pasal ini mengatur saat terutang dan saat pemungutan PPh Pasal 22 untuk setiap jenis transaksi.
  • Pasal 6: Pasal ini mengatur ketentuan penyetoran PPh Pasal 22.
  • Pasal 7: Pasal ini mengatur ketentuan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dan DJBC.
  • Pasal 8: Pasal ini mengatur ketentuan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak selain yang disebutkan dalam Pasal 7.
  • Pasal 9: Pasal ini menegaskan penyetoran PPh Pasal 22 dan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22.
  • Pasal 10: Pasal ini mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dan tidak final.
  • Pasal 11: Pasal ini menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 serta penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 ditetapkan oleh dirjen pajak.
  • Pasal 12: Pasal ini menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan PPh pasal 22 ditetapkan oleh dirjen pajak dan dirjen bea dan cukai sesuai dengan kewenangannya.
  • Pasal 13: Pasal ini menyatakan perincian beberapa jenis barang yang dikenakan PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran.

BAB III KETENTUAN PERALIHAN

  • Pasal 14: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PMK 81/2024 ke PMK 51/2025.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 15: Pasal ini menyatakan PMK 51/2025 berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Untuk membaca PMK 51/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.