JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 51/2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Melalui beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu, terdapat penyesuaian ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi.
“...Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain,” bunyi pertimbangan PMK 51/2025, dikutip pada Rabu (31/7/2025).
PMK 51/2025 di antaranya menetapkan lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin OJK tersebut sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
PMK 51/2025 juga mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dengan tarif 0,25% dari nilai impor. Tarif tersebut berlaku untuk impor emas batangan yang dilakukan dengan menggunakan angka pengenal impor (API) maupun tanpa menggunakan API.
Selain itu, impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari untuk tujuan ekspor kini tidak lagi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini terlihat dari tidak adanya barang tersebut dalam daftar objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan ini berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 219 ayat (1) huruf f PMK 81/2024, pemerintah mengecualikan impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dari pemungutan PPh Pasal 22.
Adapun PMK 51/2025 terdiri atas 106 halaman yang mayoritas berupa lampiran dan hanya 16 halaman di antaranya saja berupa peraturan. Secara lebih terperinci, PMK 51/2025 terdiri atas 4 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Untuk membaca PMK 51/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.