Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengusulkan pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
PNBP KND tidak lagi diproyeksikan mengingat seluruh dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan terbentuknya BPI Danantara, dividen BUMN bukan merupakan pendapatan negara pada APBN.
"Dividen langsung dikelola oleh Danantara. Jadi, itu tidak lagi menjadi bagian dari PNBP-nya APBN. Itu sudah menjadi baseline baru," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Dengan demikian, lanjut Febrio, pemerintah tidak lagi menerima PNBP KND berupa dividen BUMN terhitung sejak tahun ini.
"Semua yang ada di Danantara, itu dikelola oleh Danantara," ujarnya.
Sebagai informasi, realisasi PNBP KND pada Januari hingga Maret 2025 hanya Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Kinerja PNBP KND rendah mengingat dividen BUMN sudah tak disetorkan ke kas negara terhitung sejak Maret 2025.
"PNBP secara umum on track kecuali KND karena sejak Maret dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena itu wilayah Danantara," tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada bulan lalu.
Sementara itu, rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71% - 12,22% dari PDB, lebih rendah ketimbang target tahun ini sebesar 12,36% dari PDB. Rasio pendapatan dimaksud terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% - 10,45% serta PNBP sebesar 1,63% - 1,76%.
Untuk diperhatikan, target rasio pendapatan negara yang diusulkan pemerintah pada tahun depan masih berpotensi berubah sejalan dengan outlook penerimaan perpajakan dan PNBP pada tahun ini. (rig)