ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Mei 2025 | 14.00 WIB
Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masih menggunakan sejumlah fitur dalam sistem administrasi perpajakan yang lama perlu memperhatikan beberapa aspek.

Misal, wajib pajak selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menggunakan e-faktur desktop masih membutuhkan sertifikat elektronik (sertel) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Jika masa berlaku sertel sudah berakhir, wajib pajak perlu melakukan perpanjangan.

"Dalam hal saluran elektronik…belum tersedia, permintaan sertifikat elektronik [dilakukan] secara tertulis oleh wajib pajak badan…," bunyi Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Permintaan sertel diajukan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Pihak yang berwenang mengisi formulir ialah salah satu pengurus yang ditunjuk atau pimpinan serta pengurus cabang perusahaan.

Wajib pajak perlu menyiapkan 3 dokumen asli dan fotokopi untuk diserahkan. Pertama, dokumen identitas seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu NPWP, fotokopi paspor bagi WNA.

Kedua, dokumen pendirian badan usaha, meliputi akta pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap; serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap.

Ketiga, SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertifikat elektronik, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi.

Sebagai informasi, sertel bagi wajib pajak badan masih tetap digunakan untuk penyampaian SPT, baik normal atau pembetulan, untuk tahun pajak sebelum 2025.

Kemudian, sertel yang saat ini dimiliki PKP, tidak bisa langsung dipakai dalam pelaksanaan hak dan kewajiban melalui coretax system. Sebab, sistemnya berbeda antara sertel pada DJP Online dan coretax.

Oleh karena itu, wajib pajak badan tetap perlu memperpanjang sertel secara langsung ke KPP. Sejalan dengan penerapan coretax system, penandatanganan SPT Tahunan badan akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk pemenuhan hak dan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.