PROFESI KEUANGAN

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Mei 2025 | 17.17 WIB
Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengimbau perusahaan dan masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran jasa audit oleh akuntan yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Keuangan.

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menjelaskan pengguna jasa perlu memastikan laporan keuangannya akan diaudit oleh akuntan publik yang berkualifikasi, yakni salah satunya sudah resmi teregistrasi.

"Hati-hati di pasar sudah banyak juga akuntan menyatakan dirinya berkualifikasi tetapi sebenarnya mungkin tidak terdaftar," ujarnya dalam Sosialisasi Peran Strategis Akuntan Publik bersama Kadin Indonesia, Kamis (8/5/2025).

Dudi menyampaikan dalam beberapa kasus, pihak perusahaan tidak tahu bahwa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangannya tidak terdaftar dalam Register Negara Akuntan (RNA) Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mewaspadai sejumlah modus di lapangan.

Dia mengingatkan kegiatan audit laporan keuangan merupakan proses pemeriksaan sistematis yang dilakukan oleh seseorang yang independen, kompeten, dan berkualifikasi.

"Mungkin perusahaan tidak tahu yang tanda tangan di report, yang sudah dibayarkan fee-nya, [ternyata] bukan akuntan yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Ini kita mesti waspada," kata Dudi.

Selain akuntan tidak teregistrasi, Anggota IAPI Michelle Bernardi juga menyampaikan 2 modus akuntan publik palsu yang perlu diwaspadai. Pertama, melaksanakan perikatan audit (audit engagement) dengan akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) secara langsung tanpa melalui perantara.

Kedua, menerbitkan laporan auditor independen (LAI) dari AP yang telah meninggal dunia, AP/KAP yang tidak terdaftar di PPPK, AP/KAP yang sudah non aktif, AP/KAP yang sudah berubah nama partner, serta menggunakan nama KAP yang tidak lengkap.

Untuk memitigasi akuntan publik yang palsu, Michelle menyarankan agar pengguna jasa melakukan pengecekan AP/KAP di situs PPPK atau IAPI.

Selain itu, pengguna jasa juga perlu memeriksa keabsahan opini audit dengan cara memindah QR code yang ada di LAI. Sebab, opini dan data yang sah akan terekam di QR code, sebagai fitur verifikasi LAI oleh PPPK.

Untuk diketahui, pihak yang berwenang memberikan jasa audit dan menerbitkan LAI adalah seorang akuntan publik yang bernaung dalam KAP dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.

"Sebelum memilih akuntan publik atau KAP untuk menjadi auditor, silakan cek nama AP dan KAP di website PPPK atau IAPI, semua yang valid terdaftar di dua website tersebut," kata Michelle.

IAPI mencatat hingga 1 Mei 2025, total ada sebanyak 7.226 akuntan publik. Terdapat 6 klasifikasi anggota akuntan publik, yakni 1.665 anggota biasa, 1.477 anggota pemula, 2.235 anggota madya, 491 anggota umum, 1.350 anggota muda, dan 8 anggota ehormatan.

Acara sosialisasi mengenai peran akuntan publik ini dihadiri oleh Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Asosiasi dan Himpunan Benny Soetrisno, serta akuntan publik IAPI Dudi M Kurniawan dan Michelle Bernardi. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh akuntan publik sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Herman Juwono. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.