JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengimbau peserta mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat A dan tingkat B untuk bersiap.
Sebab, KP3SKP segera membuka pendaftaran USKP Periode I 2025. Pada periode pertama, USKP dikhususkan bagi peserta mengulang USKP tingkat A dan tingkat B pada database aplikasi pendaftaran.
“Calon peserta periode I ini khusus bagi peserta USKP status mengulang Tingkat A dan Tingkat B pada database aplikasi pendaftaran,” jelas KP3SKP melalui laman Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Senin (21/4/2025).
Terkait dengan pendaftaran USKP Periode I 2025, ada 3 poin yang diumumkan KP3SKP. Pertama, calon peserta dimohon untuk memeriksa email secara berkala yang digunakan saat pendaftaran SKP guna memperoleh informasi lanjutan terkait dengan proses pendaftaran.
Kedua, calon peserta mengulang dari periode 2021, 2022, dan 2023 yang belum pernah mengikuti USKP pada 2024 diharapkan mempersiapkan berkas kelengkapan administrasi ujian sesuai dengan ketentuan yang tertera pada landing page USKP (Sertifikasi-USKP).
Ketiga, calon peserta mengulang pada periode 2024 berkas administrasinya telah terekam dalam sistem aplikasi dan dapat digunakan saat pendaftaran dengan kilk tombol ‘Gunakan Data Sebelumnya’ pada aplikasi pendaftaran.
“Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email [email protected],” terang KP3SKP.
Sebagai informasi, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu. USKP terdiri atas 3 tingkat ujian yang menyesuaikan dengan 3 tingkatan sertifikat konsultan pajak.
Ketiga tingkat USKP tersebut meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. Setiap tingkat ujian perlu diikuti secara berjenjang. Artinya, seseorang harus mulai dari USKP tingkat A, lalu USKP tingkat B, dan terakhir USKP tingkat C. Simak Apa Itu USKP? (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews