LAYANAN PAJAK

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Dian Kurniati
Jumat, 28 Maret 2025 | 10.30 WIB
Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan layanan konsultasi pajak melalui Kring Pajak tidak beroperasi selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang memerlukan informasi terkait perpajakan masih dapat memanfaatkan fitur Chatbot selama masa liburan. Misal, mengenai penyampaian SPT Tahunan 2024.

"Wajib pajak yang memerlukan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan tetap dapat menggunakan fitur Chatbot pada situs pajak.go.id maupun aplikasi M-Pajak," katanya, dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Layanan Kring Pajak tidak beroperasi pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Dengan waktu yang makin terbatas, wajib pajak diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan 2024. SPT Tahunan dapat disampaikan melalui e-form atau e-filing pada DJP Online, sehingga tidak terkendala oleh libur Lebaran.

Adapun jika memerlukan layanan lupa EFIN untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaksesnya hanya melalui aplikasi M-Pajak.

Namun demikian, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.