Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid. (tangkapan layar TV Parlemen)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melaporkan kepada Komisi XI DPR mengenai progres perbaikan kendala coretax administration system yang mencapai 60% hingga 70%.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid. Menurutnya, Komisi XI DPR akan terus menagih komitmen Kemenkeu untuk memastikan perbaikan kendala coretax system tidak sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan penerimaan negara.
"Dari Kementerian Keuangan disampaikan sekitar 60%-70% progres perbaikan sudah dilakukan. Masih ada pekerjaan rumah sekitar 30%, beberapa yang belum diselesaikan. Kita dorong terus agar perbaikan secara maksimal," katanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Komisi XI DPR belum lama ini melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kanwil DJP Jawa Barat I. Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat Kemenkeu, termasuk Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.
Kholid mengatakan hingga saat ini masih ada wajib pajak yang menemui kendala dalam penerapan coretax system. Misal, terkait dengan login dan sinkronisasi data.
Menurutnya, progres perbaikan coretax system yang dilaksanakan Ditjen Pajak (DJP) memang sudah terasa. Namun, upaya perbaikan perlu terus dikebut guna memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dia juga kembali mengingatkan komitmen DJP untuk mempercepat perbaikan coretax system saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Pada rapat tersebut juga disepakati DJP akan memastikan kendala ini tidak berdampak negatif terhadap penerimaan pajak.
"Itu kesepakatan bulat antara Komisi XI dengan dirjen pajak, dan komitmen ini yang kita tagih. Jangan sampai perpajakan kita terganggu karena penerapan coretax yang masih bermasalah," ujarnya.
Kholid menyatakan Komisi XI DPR akan terus mengawal implementasi coretax system agar berfungsi optimal serta memberikan manfaat bagi wajib pajak dan penerimaan negara. Pada upaya perbaikan ini, dia juga menekankan transparansi pengelolaan anggaran dan kontrak dengan vendor harus menjadi prioritas utama.
Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini akan mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut. (sap)