KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 27 Februari 2025 | 12.05 WIB
DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengusulkan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk menambahkan consignment note (CN) ekspor sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PMK 4/2025 antara lain mengatur perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dapat melakukan ekspor barang kiriman dengan menggunakan CN untuk berat di bawah 30 kilogram. Apabila dipersamakan dengan faktur pajak, perusahaan berfasilitas akan dapat menggunakan CN untuk keperluan perpajakan seperti restitusi PPN.

"CN ekspor ini akan kita dorong, kita usulkan, ke Ditjen Pajak supaya menjadi faktur pajak, [nantinya] sudah bisa untuk diperhitungkan terkait dengan masalah perpajakan," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Chotibul mengatakan perusahaan berfasilitas seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) selama ini masih harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB) untuk mengurus keperluan pajak.

Melalui PMK 4/2025, pemerintah berupaya menyederhanakan ketentuan ekspor barang kiriman menggunakan CN bagi perusahaan berfasilitas. Kebijakan ini akan mempermudah perusahaan berfasilitas melakukan ekspor dalam jumlah kecil, seperti saat mengirim barang contoh atau sampel.

Agar perusahaan tersebut tetap dapat mengurus keperluan pajaknya secara mudah, CN juga perlu ditetapkan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak melalui perubahan PER-16/PJ/2021.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 telah memerinci 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya, PEB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut, untuk ekspor BKP.

"Ini mengarah kepada simplifikasi, jadi tidak dobel-dobel. Memang dari Ditjen Pajak juga sudah memberlakukan prepopulated PEB ini sebagai faktur pajak," ujar Chotibul. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.