Manajer of DDTC Consulting Erika dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 di Cikarang, Rabu (26/2/2025).Â
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak mulai perlu menyiapkan strategi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya tahun pajak 2024. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.Â
Lantas catatan-catatan apa yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak? Pertama, mekanisme pelaporan SPT Tahunan 2024 yang sebenarnya masih menggunakan pattern lama, yakni e-filing dan e-form.Â
"Ada yang berubah tidak tentang pelaporan SPT Tahunan? Sebenarnya, baik untuk orang pribadi dan badan masih sama dengan tahun sebelumnya. Jadi tidak perlu pusing untuk menggunakan coretax dalam pelaporan SPT Tahunan," kata Manajer of DDTC Consulting Erika dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025 di Cikarang, Rabu (26/2/2025).Â
Kedua, wajib pajak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang akan memengaruhi pemenuhan laporan SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak badan. Ada dua ketentuan yang perlu disorot, yakni PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan serta PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi.Â
Dalam praktik operasional, pemberian natura dan kenikmatan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya.Â
"Dulu biasanya, sudah dihitung belum PPh Pasal 21-nya Sekarang kita tidak melihat apakah sudah kena PPh Pasal 21 atau belum, atau apakah perlu dikoreksi atau tidak," kata Erika.Â
Pada beberapa diskursus, Erika melanjutkan, pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan perlakuan pajak antara kompensasi yang diterima tunai dan nontunai oleh karyawan.Â
Pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan dipandang dapat memastikan sistem pajak yang netral antara pemberi kerja dan karyawan.Â
Dalam kaitannya antara strategi pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan pemajakan atas natura, wajib pajak badan perlu menyiapkan dan melampirkan daftar nominatif dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Â
Daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan meliputi biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
"Karena ada konsekuensi ketika daftar nominatif tidak di-submit, petugas pajak akan mencocokkannya dengan penghasilan bruto. Kalau ada selisih, biasanya akan sulit dijelaskan kalau tidak dilampirkan daftar nominatif ini. Selisih biasanya akan langsung dilakukan koreksi fiskal oleh petugas pajak," kata Erika.Â
Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) agar terhindar dari sengketa dan kesalahan interpretasi dalam praktik di lapangan.
Pada prinsipnya, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.Â
Kemudian, ketentuan pajak yang perlu menjadi catatan wajib pajak adalah ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi melalui PMK 72/2023. Pada prinsipnya, beleid ini merupakan tools DJP untuk menyesuaikan dengan Pernyataan StandarÂ
"Aturan perpajakan yang sebelumnya ada banyak PMK, digabung jadi satu ke PMK 72/2023," kata Erika.Â
Ada beberapa poin pengaturan dalam PMK 72/2023. Soal penyusutan, dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).Â
Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.Â
Sementara untuk bangunan, yakni bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.Â
Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait dengan biaya perbaikan. Pasal 7 PMK 72/2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.
Â
Selanjutnya, mengenai amortisasi, dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.Â
Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.Â
Pasal 9 ayat (4) PMK 72/2023 mengatur bahwa apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, wajib pajak kini bisa memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. (sap)