PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

Dian Kurniati
Rabu, 19 Februari 2025 | 15.45 WIB
Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kelanjutan penerapan pajak minimum global akan bergantung dengan kondisi global. Pajak minimum global saat ini sudah diatur dalam PMK 136/2024.

Airlangga mengatakan pemerintah sedang membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global. Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati situasi global untuk menentukan kelanjutan penerapan kebijakan tersebut.

"Kita sedang bahas mekanisme, dan kita lihat situasi global," katanya, Rabu (19/2/2025).

Airlangga sempat memberikan sinyal bahwa Indonesia mundur dari penerapan pajak minimum global saat bertemu pelaku bisnis dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025.

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati menerapkan kebijakan pajak di tengah berbagai tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Dia menyebut Indonesia juga akan memitigasi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menolak untuk menerapkan pajak minimum global.

Meski begitu, Airlangga mengaku belum membahas kelanjutan penerapan pajak minimum global di Indonesia ini saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.

Indonesia juga telah menerbitkan PMK 136/2024 yang menjadi payung hukum pemberlakuan pajak minimum global mulai mulai tahun pajak 2025.

PMK 136/2024 mengatur penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.