Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 tidak bisa turut memanfaatkan e-faktur client desktop.
Ditjen pajak (DJP) mengumumkan pengecualian tersebut melalui Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025. Dengan demikian, PKP yang baru dikukuhkan di tahun 2025 tidak bisa memanfaatkan kebijakan KEP-54/PJ/2025 untuk membuat faktur pajak keluaran melalui e-faktur client desktop.
“Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: ... c. faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025,” bunyi penggalan PENG-13/PJ.09/2025, dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Melalui Booklet Q&A Penerapan Aplikasi e-Faktur Client Desktop edisi 1.11082024, DJP menjelaskan 2 alasan yang membuat PKP baru tidak bisa memanfaatkan e-faktur client desktop. Pertama, PKP tersebut tidak memiliki akun dalam aplikasi e-faktur client desktop dan e-nofa.
Kedua, PKP tersebut tidak memiliki sertifikat elektronik. Padahal, akun e-nofa diperlukan untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang menjadi komponen penting dalam pembuatan faktur pajak. Sementara itu, sertifikat elektronik diperlukan untuk bisa mengakses e-faktur dan e-nofa.
Selain PKP baru, PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang juga tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-faktur client desktop. Kemudian, faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 juga tidak bisa dibuat melalui e-faktur client desktop.
Sementara itu, bagi PKP yang bisa menggunakan e-faktur client desktop maka tidak perlu melakukan update eplikasi. Sebab, tidak ada update aplikasi e-faktur client desktop khusus pasca berlakunya KEP-54/PJ/2025. Simak Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi.
Namun, PKP perlu memastikan bahwa versi e-faktur client desktop yang digunakan adalah versi 4.0.0.0 rilis patch 11082024. Selain itu, PKP juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan pengisian kolom dasar pengenaan pajak (DPP) dengan ketentuan PMK 131/2024 dan PMK 11/2025. (sap)