ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Februari 2025 | 14.00 WIB
DJP Ingatkan Lagi soal Informasi yang Wajib Ada di Faktur Pajak PKP PE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran untuk menerbitkan faktur pajak yang memuat informasi sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan kriteria PKP pedagang eceran (PKP PE) diatur dalam Pasal 25 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

“Jika retail yang dimaksud adalah termasuk dalam kriteria PKP pedagang eceran maka penerbitan faktur pajak paling sedikit harus memuat sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (10/2/2025).

Apabila informasi yang termuat dalam faktur pajak tersebut tak memenuhi ketentuan maka PKP dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan Pasal 26 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

  • keterangan mengenai identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP)
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Lebih lanjut, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

Sementara itu, jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut dapat:

  • termasuk dalam harga jual atau penggantian; atau
  • dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.

Untuk kode dan nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Adapun faktur pajak dibuat paling sedikit untuk:

  • pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan
  • arsip PKP pedagang eceran.

Arsip PKP pedagang eceran tersebut bisa berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data. Perlu diketahui, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.