Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/2024 mengatur tugas dan wewenang juru sita kepabeanan dan cukai.
Sesuai dengan ketentuan, juru sita menjadi pihak yang melaksanakan tindakan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Juru sita tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Wilayah.
“Juru sita adalah pelaksana tindakan penagihan yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan,” bunyi Pasal 1 angka 13 PMK 115/2024, dikutip pada Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 115/2024, terdapat 4 tugas yang diemban oleh juru sita kepabeanan dan cukai. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa.
Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung utang berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
Juru sita akan menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya. Selain mengatur tugas juru sita, PMK 115/2024 juga mengatur wewenang yang dimiliki juru sita dalam melaksanakan penyitaan.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) pmk 115/2024, juru sita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan, termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain ketika melaksanakan kegiatan penyitaan.
Wewenang tersebut diberikan untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal penanggung utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita. (rig)