PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dian Kurniati
Minggu, 26 Januari 2025 | 10.30 WIB
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pengumuman dari LNSW. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan ketentuan perdagangan antarpulau berdasarkan Permendag 27/2024 pada 1 Februari 2025.

Lembaga National Single Window (LNSW) pun mengingatkan pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB). PAB tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Bagi barang yang akan diantarpulaukan wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat diatas kapal," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW, Minggu (26/1/2025).

PAB merupakan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau. Sementara itu, perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.

PAB ini paling sedikit harus memuat data dan/atau informasi mengenai pemilik muatan antarpulau; barang yang diperdagangkan antarpulau; pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; serta penerima muatan.

Permendag 27/2024 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri. Melalui PAB, proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik akan terintegrasi sehingga menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.

Pemilik barang atau dapat dikuasakan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) wajib mengisikan data nomor dan volume Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) royalti komoditas minerba pada superset data komoditas di aplikasi PAB. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan pengangkutan komoditas minerba yang diantarpulaukan.

Bagi barang yang akan diantarpulaukan, wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat di atas kapal.

"Data PAB tersebut akan dijadikan sebagai dasar pengajuan layanan bongkar muat barang ke Pelindo oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," tulis LNSW.

Pengajuan pengangkutan barang menggunakan subsidi tol laut melalui aplikasi SITOLAUT juga akan terintegrasi dengan pengajuan PAB di SINSW sehingga pelaku usaha SITOLAUT turut mendapatkan dokumen PAB. Ke depannya, pihak konsolidator akan dapat mengajukan PAB konsolidasi di SINSW. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.