Patroli Laut. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja pangkalan operasi bea dan cukai.
Salah satu ketentuan baru yang dimuat dalam beleid tersebut adalah pembentukan subpangkalan sarana operasi. Adapun subpangkalan sarana operasi tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pangkalan sarana operasi bea dan cukai.
“Subpangkalan Sarana Operasi merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai,“ bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 132/2024, dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Subpangkalan sarana operasi tersebut diberikan mandat untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam masing-masing wilayah operasi pangkalan sarana operasi bea dan cukai.
Dengan demikian, subpangkalan sarana operasi bertugas untuk membantu pangkalan sarana operasi dalam melaksanakan 6 tugasnya. Pertama, pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal.
Kedua, penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung. Ketiga, pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal.
Keempat, pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal. Kelima, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Keenam, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Adapun subpangkalan sarana operasi itu terdiri atas sejumlah pegawai dari pangkalan sarana operasi bea dan cukai. Perincian subpangkalan sarana operasi pada masing-masing Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran I PMK 132/2024.
Sebagai informasi, DJBC memiliki unit yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Unit tersebut disebut sebagai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. Sebelumnya, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sempat diatur melalui PMK 24/2018.
Namun, pemerintah mencabut dan menggantikan PMK 24/2018 dengan PMK 132/2024. Penggantian peraturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut.
Peningkatan pengawasan laut tersebut diperlukan mengingat adanya peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia. Adapun salah satu langkah yang dilakukan adalah mengatur pembentukan subpangkalan sarana operasi.
“... bahwa untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis khususnya terkait dengan peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut,” bunyi pertimbangan PMK 132/2024. (sap)