KEBIJAKAN PPN

Zulhas Pastikan Tak Ada Produk Pangan yang Naik Harga Akibat PPN 12%

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Desember 2024 | 16.15 WIB
Zulhas Pastikan Tak Ada Produk Pangan yang Naik Harga Akibat PPN 12%

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) didampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) berbincang dengan pedagang saat kunjungan kerja di Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/12/2024). Menko Bidang Pangan dan Mendag melakukan kunjungan untuk meninjau ketersediaan pasokan dan harga bahan pokok di pasar tradisional jelang Natal dan Tahun Baru 2025. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengeklaim bahwa tidak ada satu pun produk pangan yang akan naik harga akibat pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% pada tahun depan.

Menko yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan harga produk pangan tidak akan naik sepanjang produk pangan tersebut diproduksi di dalam negeri.

"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri, titik. Mau beras ketan, beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri," katanya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 71/2015 s.t.d.d Perpres 59/2020, produk pangan yang dikategorikan sebagai barang kebutuhan pokok antara lain beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan badeng, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, dan ikan cakalang.

Perpres 71/2015 s.t.d.d Perpres 59/2020 mendefinisikan barang kebutuhan pokok sebagai barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Dari keseluruhan barang kebutuhan pokok tersebut, 2 di antaranya merupakan barang kena pajak (BKP), yaitu tepung terigu dan minyak goreng.

Pemerintah kemudian memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% khusus atas penyerahan tepung terigu, minyak goreng MinyaKita, serta gula industri. Alhasil, PPN yang dikenakan atas ketiga BKP tersebut tetap sebesar 11%.

"Jadi, masing-masing tetap di 11%. Yang 1% ditanggung oleh pemerintah. Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.