Ilustrasi. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews -- Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Askolani menerbitkan peraturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan mitra utama kepabeanan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2024.
Perdirjen itu diterbitkan untuk menjadi petunjuk teknis penetapan Importir dan/atau eksportir sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi MITA kepabeanan. Sebelumnya, pendelegasian pengaturan petunjuk teknis tersebut sudah diamanatkan Pasal 15 PMK 128/2023.
“... ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 PMK 128/2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan,” bunyi pertimbangan PER-21/BC/2024, dikutip pada Senin (13/1/2024).
Secara garis besar, PER-21/BC/2024 memerinci ketentuan mengenai penetapan dan kewajiban bagi MITA kepabeanan, perubahan atas keputusan penetapan MITA kepabeanan, serta monitoring dan evaluasi.
Sesuai dengan Pasal 3 PMK 128/2023, ada 8 syarat yang harus dipenuhi agar importir atau eksportir dapat ditetapkan sebagai MITA utama. Nah, PER-21/BC/2024 di antaranya memperdetail kriteria atas setiap syarat tersebut. Pertama, memenuhi syarat di bidang kepabeanan, meliputi:
a. dalam periode 6 bulan terakhir: (i) tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean; (ii) tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan; dan (iii) tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya berdasarkan hasil analisis dari pejabat bea dan cukai;
b. tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo;
c. dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir;
Kedua, memenuhi syarat di bidang perpajakan yang meliputi 2 hal: (i) telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid; dan (ii) tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Ketiga, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan. Keempat, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha. Kelima, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:
Keenam, memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh badan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
Ketujuh, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kedelapan, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
Adapun kedelapan syarat tersebut bersifat akumulatif. Artinya, importir atau eksportir harus memenuhi seluruh syarat tersebut agar dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Sebagai informasi, MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Pelayanan khusus tersebut di antaranya berupa kemudahan di bidang kepabeanan, kemudahan lain dari kementerian/lembaga terkait, serta ada client coordinator khusus. Client coordinator merupakan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA kepabeanan.
Namun, importir atau eksportir hanya dapat menjadi MITA kepabeanan apabila ditetapkan oleh DJBC. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil analisis DJBC atas kepatuhan importir/eksportir, rekomendasi dari kepala kantor bea dan cukai, dan/atau rekomendasi dari MITA Kepabeanan lainnya.
Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan sedikit berbeda dengan AEO. Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. Simak Perusahaan Punya Double Status Mita-AEO, Penetapan Mita Bisa Dicabut. (sap)