KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Naikkan PPN

Dian Kurniati
Selasa, 03 Desember 2024 | 10.30 WIB
DJP: Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Sebelum Naikkan PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah memiliki berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut mulai dari fasilitas pajak hingga bantuan sosial.

"Itu adalah dalam rangka memperkuat daya beli sebetulnya. Harapannya, daya beli diperkuat, kemudian tarif PPN-nya disesuaikan," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (3/12/2024).

Dwi mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah dan proses yang panjang di DPR. Kenaikan tarif pajak tersebut kemudian ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Tidak hanya soal kenaikan tarif, UU HPP turut mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini bertujuan menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak kepada masyarakat dan dunia usaha. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dia menjelaskan PPN termasuk pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian dari APBN. Dalam APBN, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk untuk menjaga daya beli masyarakat seperti dalam bentuk subsidi energi dan pupuk.

Selain itu, pemerintah memiliki berbagai skema bantuan sosial yang ditujukan untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah seperti bantuan langsung tunai dan Kartu Indonesia Sehat.

"Sebetulnya pemerintah juga memperkuat daya belinya dulu kok. Enggak semata-mata [hanya menaikkan tarif PPN]," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.