Calon pembeli mengamati barang elektronik yang dijual di salah satu toko di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (3/12/2024). Menurut pengelola toko elektronik tersebut, penjualan berbagai barang elektronik jelang akhir tahun meningkat sekitar 22 persen daripada bulan sebelumnya, di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan pemerintah dan DPR saat menetapkan target perpajakan dalam APBN 2025 telah menggunakan asumsi tarif PPN 12%.
Kamrussamad mengatakan penyusunan APBN 2025 harus sejalan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di antaranya mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Oleh karena itu, rencana kenaikan tarif PPN juga harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
"Asumsi [target] tax ratio yang disetujui di UU APBN kita sudah [menggunakan tarif PPN] 12%. Karena memang UU APBN yang diketok untuk tahun anggaran 2025 tidak boleh bertentangan dengan UU HPP. Kan itu dasarnya," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).
Kamrussamad mengatakan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Apabila kenaikan tarif PPN ditunda, hal tersebut berpotensi mempengaruhi ruang fiskal yang tersedia.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam UU HPP. Sebab, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sudah dibahas secara hati-hati dan cermat oleh pemerintah dan DPR pada 2021 lalu.
Dia menyebut pemerintah sejauh ini juga belum membicarakan isu kenaikan tarif PPN kepada DPR. Terlebih, DPR akan memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan Januari 2025.
"Mau tidak mau kita harus memperkuat sumber pendapatan negara. Waktu itu timeline ini [Kenaikan tarif PPN] disusun dengan sangat hati-hati," ujarnya.
Sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia menyarankan pemerintah kembali menjelaskan fasilitas pembebasan PPN yang diberikan kepada masyarakat. Sebab selain kenaikan tarif, UU HPP juga mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan.
UU APBN 2025 menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari PPh senilai Rp1,209,27 triliun, PPN senilai Rp945,12 triliun, PBB senilai Rp27,11 triliun, cukai senilai Rp244,19 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp7,79 triliun.
Adapun pendapatan pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk senilai Rp52,93 triliun dan bea keluar senilai Rp4,47 triliun. Penerimaan perpajakan ini nantinya akan diperinci dalam peraturan presiden (perpres). (sap)