KPP PRATAMA SINTANG

WP Tunjukkan Iktikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Desember 2024 | 14.00 WIB
WP Tunjukkan Iktikad Baik, Kantor Pajak Kembalikan Harta yang Disita

Ilustrasi.

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang melakukan pencabutan penyitaan harta kekayaan seorang wajib pajak yang menjabat sebagai direktur dari sebuah perusahaan konstruksi gedung atau bangunan pada 19 November 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang Renaldy Rizky Ramadani menjelaskan kantor pajak sebelum melakukan penyitaan telah melakukan prosedur tindakan penagihan pajak. Adapun aset wajib pajak yang disita berupa mobil.

“Karena utang pajak sudah dilunasi maka harta wajib pajak resmi kami cabut penyitaannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (4/12/2024).

Penyitaan harta wajib pajak telah dilakukan pada 12 Desember 2023. Namun, meningat wajib pajak sudah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajaknya maka penyitaan terhadap harta wajib pajak tersebut sudah resmi dicabut.

“Kami senantiasa membantu wajib pajak yang memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan himbauan kepada wajib pajak sebagai bentuk dari penegakan hukum,” tutur Renaldy.

KPP Pratama Sintang, lanjut Renaldy, mengimbau wajib pajak, khususnya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.