CORETAX SYSTEM

Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 November 2024 | 19.30 WIB
Penanggung Jawab Akun DJP Online Bakal Jadi PIC Utama Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal coretax diimplementasikan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berperan sebagai person in charge (PIC) utama.

Agus Wahyudi, selaku Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa penanggung jawab yang saat ini terdata dalam data DJP Online lah yang akan menjadi PIC Utama. 

“Nah, untuk pertama kali, nanti manajemen akses coretax akan dipegang oleh PIC Utama. PIC Utama ialah yang sekarang menjadi penanggung jawab di DJP Online,” katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).  

Penetapan PIC utama ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.  

Dalam memberikan akses tersebut, PIC dapat memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau membuat faktur saja. 

Pendelegasian ini merupakan fitur impersonate. Fitur ini merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk. 

Dengan fitur baru ini, praktik berbagi password akun wajib pajak badan juga dihapuskan, karena akses nantinya menempel kepada wajib pajak orang pribadi. 

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi Ifta Ilfia Utami turut mengimbau wajib pajak untuk segera memperbarui data dalam DJP Online. 

“Wajib pajak harus memastikan akun layanan perpajakan saat ini, yaitu DJP Online, sudah memiliki data yang update,” katanya. 

Data tersebut meliputi identitas utama wajib pajak, nomor ponsel, email, identitas penanggung jawab, daftar wajib pajak cabang terdaftar, dan dokumen pendirian. Data ini nantinya akan diintegrasikan ke coretax sehingga akan sangat penting untuk memastikan data tersebut sudah valid. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.