KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Desember 2024 | 09.30 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.879. Nilai kurs pajak Negeri Paman Sam ini naik tipis dibandingkan dengan pekan lalu yang berada pada level Rp 15.875 per dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.316,90 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp 10.337,17 per dolar Australia.

Di sisi lain, posisi rupiah masih tertekan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.568,70 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dibandingkan dengan pekan lalu yang tercatat senilai Rp3.550,71 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, rupiah menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp11.822,10 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp11.824,42 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.729,27. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat menguat dibandingkan dengan minggu lalu yang senilai Rp16.710,03 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 50/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 Desember 2024 - 10 Desember 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.879,004,00
2Dolar Australia (AUD)10.316,90-20,27
3Dolar Kanada (CAD)11.327,06-28,77
4Kroner Denmark (DKK)2.243,162,97
5Dolar Hongkong (HKD)2.040,280,70
6Ringgit Malaysia (MYR)3.568,7017,99
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.329,573,01
8Kroner Norwegia (NOK)1.433,62-4,93
9Poundsterling Inggris (GBP)20.082,8138,72
10Dolar Singapura (SGD)11.822,10-2,32
11Kroner Swedia (SEK)1.451,256,87
12Franc Swiss (CHF)17.968,2051,81
13Yen Jepang (JPY)10.450,23196,12
14Kyat Myanmar (MMK)7,570,01
15Rupee India (INR)188,310,31
16Dinar Kuwait (KWD)51.669,6565,84
17Rupee Pakistan (PKR)56,87-0,25
18Peso Philipina (PHP)270,030,34
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.227,32-1,14
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,610,04
21Baht Thailand (THB)459,971,24
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.832,916,48
23Euro Euro (EUR)16.729,2719,24
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.190,23-0,65
25Won Korea (KRW)11,370,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.