Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru di DJP Online, yaitu Referensi Fasilitas & Insentif. Fitur tersebut tersedia di menu Layanan DJP Online.
Secara umum, fitur Referensi Fasilitas & Insentif tersebut terdiri atas 3 menu utama, yaitu Dashboard, Perekaman Data Kontraktor Utama, serta Perekaman Data Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
“Pendaftaran data referensi fasilitas dan insentif perpajakan,” bunyi bagian informasi fitur tersebut, dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Apabila ditelisik, fitur tersebut dirilis untuk mengakomodasi terbitnya PMK 80/2024. Pada dasarnya, beleid itu mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN, PPnBM, dan PPh guna melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Berdasarkan PMK 80/2024, fasilitas pajak tidak hanya diberikan untuk kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau penerima pinjaman. Lebih luas dari itu, fasilitas pajak juga ditawarkan untuk kontraktor utama.
Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.
Merujuk PMK 80/2024, fasilitas pajak bagi kontraktor utama itu berupa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut serta PPh ditanggung pemerintah. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dapat dinikmati sepanjang kontraktor utama memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD).
Untuk dapat mengajukan SKTD, kontraktor utama harus memenuhi 2 syarat. Pertama, memiliki Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama. Kedua, memiliki Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Agar kontraktor utama memperoleh Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama, kementerian atau lembaga sebagai penerima hibah dan/atau pinjaman harus menyampaikan pemberitahuan kontraktor utama kepada dirjen pajak.
Sementara itu, registrasi BKP/JKP adalah kegiatan meregistrasikan BKP/JKP yang akan dimanfaatkan di dalam daerah pabean oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau pinjaman.
Registrasi BKP/JKP disampaikan oleh penerima hibah, penerima pinjaman, atau penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman kepada DJP. Berdasarkan PK 80/2024, pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi BKP/JKP tersebut dilakukan secara elektronik apabila sistemnya telah tersedia.
Nah, Fitur Referensi Fasilitas & Insentif pun menyediakan sarana untuk pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi BKP/JKP. Perincian informasi mengenai fasilitas perpajakan untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri dapat disimak dalam PMK 80/2024. (rig)