Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, lebih dari 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kini resmi dicabut.
Kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, khususnya melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.
PMK baru tersebut menggantikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan lainnya. Untuk melihat daftar lengkap peraturan yang telah dicabut atau diubah dapat dilihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.
Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, seperti deposit pajak sebagai sarana pembayaran pajak, penyesuaian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan imbalan bunga dan pengembalian deposit pajak.
Guna membantu praktisi, profesional, dan masyarakat memahami perubahan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya di sini.
Setiap perubahan ditandai dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poin-poin yang mengalami penyesuaian. Dokumen ini juga disajikan secara sistematis sehingga pembaca dapat langsung melihat perbandingan peraturan lama dan baru dalam satu tampilan.
Untuk itu, dokumen tersebut dapat menjadi referensi penting bagi praktisi dan profesional pajak untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.
Selain itu, mahasiswa dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.
Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 70 dokumen persandingan UU dan peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC.
Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan terkait dengan persandingan peraturan tersebut dengan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email ke [email protected]. (rig)