Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid dalam permohonan fasilitas cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini ditujukan kepada pengusaha yang mengajukan fasilitas pembebasan cukai. Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak dari para pengusaha.
"Pertimbangannya adalah untuk memastikan tingkat kepatuhan perpajakan pengusaha," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Nirwala mengatakan persyaratan pengajuan pembebasan cukai dengan melampirkan NPWP dan KSWP dengan status valid juga menjadi bentuk keselarasan dengan ketentuan pemberian fasilitas kepabeanan dan harmonisasi ketentuan perpajakan.
Pada ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.
Persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini antara lain disyaratkan untuk pengajuan pembebasan cukai berupa barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).
Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal. Kemudian, bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.
Selain itu, gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.
Tidak hanya jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.
Sementara untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, disyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.
Pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan ini terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (sap)