Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah diperiksa dan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP), wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui fitur e-objection pada menu layanan DJP Online. Namun, fitur tersebut belum dapat melayani keberatan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak.
“Kemudian, menggunakan kuasa wajib pajak juga belum bisa, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri, kalau kuasa harus manual,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Serang Barat Hamdan Rosadi, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Hamdan menjelaskan fitur e-objection maih terbatas pada pengajuan keberatan atas SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).
Sebagai saluran elektronik, lanjutnya, aplikasi e-objection menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak.
Pertama, terdapat validasi secara otomatis oleh sistem. Proses validasi ini meliputi validasi nomor SKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, dan historis pengajuan keberatan dan nonkeberatan oleh wajib pajak.
Setelah ditelusuri oleh sistem, apabila syarat terpenuhi maka proses akan berlanjut. Sebaliknya, jika syarat tidak memenuhi maka prosesnya tidak akan berlanjut.
Kedua, penggunaan aplikasi tidak terbatas pada jam kerja otoritas. Wajib pajak dapat melakukan pengajuan selama 24 jam dan tidak terbatas pada hari kerja otoritas.
“Kalau secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya 24 jam sehari, 7 hari seminggu, kapan saja bisa,” katanya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)