JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan coretax administration system merupakan salah satu ruang lingkup yang diatur dalam PMK 81/2024. Adapun ruang lingkup ini dimuat dalam Bab VIII yang terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 464-467.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 peraturan setebal 642 halaman tersebut. Simak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru’.
Secara umum, PMK 81/2024 ini juga menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara lebih terperinci, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT.
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Selain coretax, ada pula ulasan mengenai perkembangan tax holiday di Indonesia. Ada pula bahan mengenai peraturan terbaru terkait dengan pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Seiring dengan diterbitkannya PMK 81/2024, terdapat setidaknya 27 hal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak. Salah satunya ialah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan akses pembuatan faktur pajak.
Dirjen pajak juga akan menetapkan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak non-aktif, dan penghapusan NPWP.
Selain itu, dirjen pajak dan dirjen perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS dan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga.
Selanjutnya, dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai sesuai dengan kewenangannya juga akan menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. (DDTCNews)
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyiapkan insentif alternatif untuk wajib pajak badan yang memanfaatkan pengurangan PPh badan atau tax holiday.
Meski penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan pengenaan pajak minimum tersebut akan dikompensasi melalui insentif alternatif.
"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday, jika ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai.
PMK 82/2024 terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. Penggantian peraturan ini dilaksanakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 perlu untuk diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 82/2024. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK baru terkait dengan pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 74/2024.
Terbitnya PMK ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit; sewa guna usaha dengan hak opsi; perusahaan pembiayaan konsumen; serta perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.
“… perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan … PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012… ; … serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) PP 55/2022,” bunyi pertimbangan dalam PMK 74/2024. (DDTCNews)
Pemerintah mengatur kembali ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui diterbitkannya PMK 78/2024. Pengaturan kembali ini di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.
Pemerintah sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut dilebur ke dalam PMK 78/2024.
“bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi...sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024. (DDTCNews)