Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi landasan penyesuaian ketentuan perpajakan terkait dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system.
Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
“Untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” bunyi pertimbangan PMK 81/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).
Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara lebih terperinci, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT.
Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025 akan mencabut sejumlah pasal dalam PMK serta sejumlah PMK terdahulu. Peraturan yang dicabut di antaranya PMK 243/2014 tentang SPT dan PMK 187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Ada pula PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK 244/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; serta PMK 52/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. (rig)