Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Fitur impersonate coretax merupakan fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk.
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana Putra menjelaskan fitur tersebut bahkan memungkinkan pengerjaan urusan perpajakan perusahaan dilakukan oleh banyak orang secara bersama-sama.
“Oh, tidak hanya 2 orang. Misal, punya pegawai bagian pajak 100 orang nih, 100 pegawai tersebut mengerjakan pajak perusahaan lewat coretax bersama-sama juga bisa, kan tadi sudah dijelaskan ada fitur impersonate,” katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Dengan coretax, pengurus, wakil, atau kuasa yang ditunjuk dapat melakukan login sebagai perwakilan (representative), lalu memilih peran (role) sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang diwakilinya. Opsi ini akan tersedia pada bagian role access.
Pada akun orang pribadi yang menjadi perwakilan, akan terdapat fitur dropdown list yang terdiri dari 2 pilihan, yaitu main account dan taxpayers.
Jika memilih opsi main account maka orang pribadi akan bertindak sebagai diri sendiri, sedangkan taxpayer akan menampilkan daftar akun coretax badan/ orang pribadi yang diwakilinya.
Dalam hal orang pribadi bertindak sebagai wakil/kuasa maka pada bagian role access tersebut akan menunjukkan posisi peran yang diwakilinya dengan keterangan you are currently impersonating user: Nama wajib pajak-NPWP.
Fitur tersebut dihadirkan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak. Sebab, hanya pengurus, wakil, kuasa, dan wajib pajak bersangkutan sendirilah yang benar-benar dapat mengelola akun coretax tersebut.
Sebagai informasi, DJP saat ini telah meluncurkan simulator coretax yang bisa diakses oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut.
Selain itu, DJP juga telah mengunggah 55 video tutorial dan 19 handbook untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)