CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09.00 WIB
DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tersedia dalam coretax administration system (CTAS) diklaim lebih komprehensif ketimbang DJP Online yang saat ini masih berlaku. Tidak hanya menampilkan informasi umum wajib pajak, TAM juga menampilkan informasi khusus seperti jenis pajak terdaftar, status, fasilitas aktif wajib pajak, dan lain sebagainya. 

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung Susanto mengatakan lingkup informasi yang ada dalam TAM akan lebih menyeluruh dan lengkap dibandingkan dengan DJP Online. 

“Informasi yang ada di TAM sudah sedemikian komprehensif dibanding kondisi yang ada selama ini di DJP Online,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Terdapat 6 informasi yang akan tertampil dalam ikhtisar profil wajib pajak, yaitu pertama, identitas wajib pajak. Identitas umum ini meliputi nama, nomor pokok wajib pajak, alamat, serta informasi kontak wajib pajak seperti email dan nomor telepon. 

Kedua, informasi mengenai jenis pajak terdaftar yang menjadi kewajiban wajib pajak. Ketiga, informasi mengenai riwayat permohonan wajib pajak. Informasi ini meliputi riwayat kasus atau permohonan layanan yang sedang berjalan. 

Terkait dengan kasus dan permohonan yang sedang berjalan coretax juga akan menampilkan status proses pengajuan tersebut, baik saat masih dalam proses ataupun saat sudah selesai. 

Keempat, TAM juga akan menampilkan riwayat saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, informasi mengenai daftar fasilitas perpajakan yang sedang aktif dimanfaatkan oleh wajib pajak. Keenam, terdapat daftar kode billing yang belum dibayar oleh wajib pajak. 

Selain terdapat ikhtisar profil wajib pajak yang lebih komprehensif, TAM juga menghadirkan fitur Taxpayer Ledger yang menampilkan perincian transaksi wajib pajak yang terintegrasi dengan 4 proses bisnis. 

Keempat proses bisnis tersebut meliputi nilai kurang dan lebih bayar surat pemberitahuan (SPT), nilai ketetapan pajak, nilai deposit pajak, serta nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap) 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.