APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Muhamad Wildan
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09.45 WIB
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian atas pelaksanaan APBN 2025 setelah Presiden Terpilih Prabowo Subianto dilantik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bakal dilaksanakan sejalan dengan arahan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna pertamanya.

"Kita akan lihat bagaimana pelaksanaan APBN 2025 yang sudah terus menerus kita konsultasikan dengan presiden terpilih akan diimplementasikan dalam format kabinet baru yang akan berjalan," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Menurut Sri Mulyani, ada ruang untuk melakukan penyesuaian atas belanja pusat dan transfer ke daerah.

"Jadi, dari sisi pelaksanaan APBN sudah ada undang-undangnya, mungkin dari sisi kabinetnya akan terjadi beberapa penyesuaian implementasi koordinasi antarkementerian, dan bahkan kebijakan-kebijakan di daerah," tuturnya.

Postur APBN 2025 masih akan tetap dijaga dengan defisit anggaran senilai Rp616,18 triliun atau 2,53% dari PDB sembari memperhatikan indikator makroekonomi yang menjadi landasan penyusunan APBN.

"Kami terus mewaspadai berbagai asumsi yang melandasi APBN 2025. Presiden terpilih juga menekankan perihal produksi energi karena energi dan pangan adalah 2 sektor penting yang menjadi perhatian presiden terpilih," ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati belanja pemerintah pusat pada APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Belanja non-K/L tersebut bakal digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang diberikan UU APBN 2025 kepada pemerintah.

Contoh, Pasal 20 UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Bila pemerintahan Prabowo membentuk K/L baru, anggaran bisa langsung dialokasikan ke K/L setelah adanya persetujuan dari DPR melalui pimpinan komisi yang khusus menangani K/L baru dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.