KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Dian Kurniati
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10.00 WIB
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Pengendara melintas di jalan kompleks perumahan yang baru selesai dibangun di desa pesisir Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/10/2024). Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan pemerintah sejak pandemi Covid-19 untuk mendorong pemulihan sektor properti. Melalui insentif ini, konsumsi masyarakat diharapkan diharapkan meningkat dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Beberapa fasilitas kami teruskan sampai saat ini. Harapannya aktivitas ekonomi dari masyarakat itu akan terus berjalan," katanya, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Dwi mengatakan masa pandemi Covid-19 menjadi cerminan ekonomi bisa mengalami tekanan yang begitu berat. Melalui pemberian berbagai insentif, pertumbuhan ekonomi tercatat telah membaik dalam 3 tahun terakhir.

Dia menjelaskan insentif PPN rumah DTP pertama kali diberikan ketika pandemi Covid-19. Insentif serupa pun kembali dilanjutkan pada tahun ini untuk terus mendorong pemulihan sektor properti.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar.

"Lumayan kan daripada enggak ditanggung sama sekali," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.