KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Waktu! DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah

Dian Kurniati
Rabu, 16 Oktober 2024 | 12.30 WIB
Masih Ada Waktu! DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPN Rumah

Ilustrasi. Pekerja berjalan di antara deretan rumah di Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan PPN rumah DTP menjadi salah satu insentif yang diberikan untuk menggeliatkan ekonomi. Dia berharap kebijakan ini mampu menarik minat masyarakat untuk membeli rumah dan memanfaatkan insentif pajak.

"Apabila ada yang melakukan pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar maka PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Lintang menuturkan insentif PPN rumah DTP sudah diperkenalkan sejak masa pandemi Covid-19. Mengingat dampaknya yang besar pada ekonomi, pemerintah pun kembali memberikan insentif PPN tersebut pada tahun ini.

Semula, insentif PPN rumah DTP pada tahun ini diberikan berdasarkan PMK 7/2024. Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar serta rumah yang diserahkan harus keadaan baru dan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar.

Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp2 miliar.

PMK 7/2024 kemudian direvisi dengan PMK 61/2024 yang menyatakan penyerahan rumah pada masa pajak September 2024 hingga Desember 2024 kembali diberikan PPN DTP sebesar 100% PPN yang terutang dari DPP hingga Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi antara lain WNI yang memiliki NPWP/NIK serta WNA yang ber-NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.