Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap menerapkan aplikasi coretax secara penuh pada 2025. Salah satu fitur yang terdapat di aplikasi coretax ialah My General Ledger. Dalam fitur ini, memuat seluruh perincian transaksi wajib pajak.
Fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Tanjung Pandan Bobby Kurniawan mengatakan adanya fitur My General Ledger akan meningkatkan akuntabilitas pelaporan pajak.
“Jadi, sebenarnya ini untuk menunjukan akuntabilitas juga. Karena, kalau di DJP Online tidak terlihat pembayaran ataupun jumlah pajak terutang,” katanya, dikutip pada Minggun (6/10/2024).
Menurut Bobby dalam kanal akun media sosial KPP Pratama Tanjung Pandang, fitur atau menu My General Ledger akan berkaitan dengan sisi pencatatan secara akuntansi dan menampilkan 2 sisi, yaitu saldo debit dan kredit wajib pajak.
Sisi debit akan menunjukkan jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, terdapat surat pemberitahuan (SPT) yang menyebabkan kurang bayar maka pada sisi debit akan muncul saldo sejumlah kurang bayar tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran, atas pembayaran tersebut akan muncul pada sisi kredit.
Selain itu, menu My General Ledger juga akan menampilkan hak-hak yang dimiliki wajib pajak. Misal, wajib pajak berhak mengajukan SPT lebih bayar. Apabila pengajuan tersebut disetujui maka akan muncul jumlahnya di sisi kredit.
Tidak hanya menampilkan aktivitas user, fitur My General Ledger juga akan menampilkan aktivitas yang dilakukan petugas pajak. Contoh, saat account representative membuat STP maka akan muncul pajak terutang pada sisi debit general ledger. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)