REFORMASI PAJAK

Tersisa 638.000 NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Siapkan Jurus Ini

Dian Kurniati
Rabu, 25 September 2024 | 11.30 WIB
Tersisa 638.000 NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Siapkan Jurus Ini

Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sebagian besar nomor induk kependudukan (NIK) telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 22 September 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sejauh ini masih tersisa 638.000 NIK yang belum dipadankan sebagai NPWP orang pribadi. Menurutnya, DJP akan terus mengupayakan untuk menyelesaikan pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Yang terus kami lakukan pemadankan sekarang masih ada di angka 0,86% atau 638.000 NIK yang belum padan betul," katanya, dikutip pada Rabu (25/9/2024).

Suryo mengatakan terdapat 75,03 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi hingga 22 September 2024. Angka ini setara 99,16% dari total 75,67 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Apabila diperinci, 70.55 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP melalui sistem DJP, serta 4,48 juta sisanya dipadankan oleh wajib pajak.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera melaksanakan pemadanan. "Ini yang terus kami ada reinformasi untuk bisa pemadanannya," ujarnya.

Wajib pajak saat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP biasanya perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Sebelumnya, DJP mengumumkan sejauh ini terdapat 37 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Selanjutnya, e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, perpanjangan SPT Tahunan, service API e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-faktur web dan desktop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API), dan e-nofa.

Selain itu, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.