Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.
"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," katanya, Senin (23/9/2024).
Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat tumbuh sebesar 102,9%, sedangkan restitusi PPN dalam negeri bertumbuh 43,9%. Pertumbuhan restitusi selain PPh badan dan PPN dalam negeri tercatat sebesar 7,3%.
"Kontributor terbesarnya ada di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan," ujar Suryo.
Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 terealisasi Rp1.196,5 triliun, atau 60,2% dari target APBN 2024 senilai Rp1.988,9 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak tersebut turun 4% dari periode yang sama tahun lalu.
Realisasi penerimaan PPh badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp212,7 triliun, turun 32,1%. Selain akibat restitusi, penurunan penerimaan PPh badan juga disebabkan oleh turunnya pembayaran masa dan tahunan sejalan dengan jatuhnya harga komoditas.
Sementara itu, realisasi setoran PPN dalam negeri hingga Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun, turun 4,9% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Januari hingga Agustus 2023.
"Akibat permintaan peningkatan restitusi untuk mendukung cash flow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar 4,9%," ujar Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. (rig)