Laman muka dokumen PMK 61/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Perpanjangan dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasilitas diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.
"Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024," bunyi bagian pertimbangan PMK 61/2024, dikutip Kamis (19/9/2024).
PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Sebagaimana PMK sebelumnya, fasilitas PPN DRP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.
Orang pribadi yang berhak memanfaatkan fasilitas PPN DTP antara lain WNI yang memiliki NIK atau NPWP dan WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah bagi WNA.
Perlu dicatat, rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas PPN berdasarkan PMK-PMK sebelumnya tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61/2024. (sap)