PENGADILAN PAJAK

Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucapkan secara Elektronik

Muhamad Wildan
Kamis, 12 September 2024 | 18.30 WIB
Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucapkan secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak membuka ruang untuk melaksanakan pengucapan putusan secara elektronik melalui e-tax court meski banding diajukan dan disidangkan secara fisik.

Bila pengucapan putusan dilaksanakan secara elektronik melalui e-tax court, pengucapan dilakukan hanya dengan mengunggah putusan ke akun e-tax court milik pemohon banding.

"Ke depan, ada wacana untuk nanti yang manual bisa putusannya lewat e-putusan. Ini masih belum, tetapi pengembangan itu ada di program kami," kata Dara Puspitaningrum, salah satu anggota dari Tim Regulasi/Probis e-Tax Court, Kamis (12/9/2024).

Saat ini, banding yang diajukan dan disidangkan secara fisik tetap harus diakhiri dengan pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum di Pengadilan Pajak.

"Ketika dari awal sudah mengajukan lewat e-tax court maka sampai tahap putusan itu akan dilakukan online, sedangkan yang konvensional itu ialah sistem yang berbeda. Saat Bapak Ibu mengajukan secara manual, semuanya akan manual. Putusannya secara manual," tutur Dara.

Sebagai informasi, e-tax court resmi digunakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan sidang secara elektronik sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk bisa mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.

Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Selain itu, pengucapan putusan juga akan dilaksanakan secara elektronik dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court.

"Pengucapan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) PER-1/PP/2023.

Pengunggahan salinan putusan secara hukum dianggap telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.