KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkes Godok Aturan Tembakau-Rokok Elektrik, Cukai Jadi Pertimbangan

Dian Kurniati
Sabtu, 07 September 2024 | 09.00 WIB
Kemenkes Godok Aturan Tembakau-Rokok Elektrik, Cukai Jadi Pertimbangan

Pekerja mengemas tembakau dalam keranjang di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Sejumlah pabrik rokok besar membeli tembakau Temanggung dengan harga berkisar Rp50.000 - Rp75.000 per kilogram untuk grade C dan D. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Kesehatan menyatakan bakal menyusun rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik secara hati-hati.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan Kemenkes tengah melaksanakan konsultasi publik untuk memastikan rancangan permenkes tersebut mengakomodasi masyarakat masyarakat. Selain itu, Kemenkes juga terus melakukan harmonisasi terhadap peraturan lain yang terkait, termasuk soal cukai hasil tembakau yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

"Nanti kami akan mencoba untuk mencermati ulang apakah draf yang saat ini ada terjadi tumpang tindih dengan peraturan-peraturan bidang bea cukai di Kementerian Keuangan," katanya dalam kegiatan konsultasi publik rancangan permenkes, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Dalam konsultasi publik rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, terdapat beberapa peserta yang menyoroti ketentuan mengenai pelekatan pita cukai pada produk hasil tembakau. Misal, pelekatan pita cukai yang tidak boleh menutupi gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.

Ketentuan soal ini telah termuat dalam rancangan permenkes. Pasal 9 rancangan peraturan ini menyatakan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita cukai rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan harus dapat terbaca dengan jelas.

Dalam hal kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terdapat pembungkus yang tidak transparan sehingga Peringatan Kesehatan tidak dapat terbaca dengan jelas, maka peringatan kesehatan harus dicetak pada pembungkus.

Setelahnya, peserta konsultasi publik juga menyinggung keharusan pelekatan pita cukai sedemikian rupa sehingga apabila kemasannya dibuka, pita cukai yang melekat akan rusak. Pengaturan soal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 67/2018 s.t.d.t.d PMK 217/2021.

Sayangnya, ketentuan ini belum tertuang dalam rancangan permenkes. Selain itu dalam gambar contoh desain standar kemasan produk hasil tembakau yang ditampilkan Kemenkes, juga tidak semua dilekati pita cukai yang mudah rusak ketika dibuka. Misal, pada kemasan untuk jenis tembakau iris.

Rancangan permenkes mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik ini disusun sebagai peraturan pelaksana PP Kesehatan. Permenkes ini salah satunya bakal mengatur lebih detail mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus dicantumkan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok masing-masing seluas 50%.

Dalam peraturan sebelumnya, luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan hanya sebesar 40%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.