BEA METERAI

Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 06 September 2024 | 14.30 WIB
Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 membuat kebutuhan akan meterai meningkat tajam. Hal ini lantaran ada sejumlah dokumen pendaftaran yang mewajibkan pembubuhan meterai, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Adapun pendaftar seleksi CASN bisa memilih untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). Sehubungan dengan hal ini, pendaftar perlu memastikan jangan sampai menggunakan meterai palsu ataupun meterai bekas karena bisa tidak lolos tahap administrasi.

“... calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” bunyi salah satu poin Surat Deputi BKN No. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Selain itu, penggunaan meterai palsu dan meterai bekas bisa dijerat sanksi pidana. Ketentuan sanksi bagi pengguna meterai palsu diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Sementara itu, sanksi bagi pengguna meterai bekas diatur dalam Pasal 26 UU Bea Meterai.

Merujuk Pasal 25 UU Bea Meterai, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, dan menyerahkan, meterai palsu bisa dijerat sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Simak Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu.

“Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, ...: a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; ...dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” bunyi penggalan Pasal 25 UU Bea Meterai.

Sementara itu, mengacu Pasal 26 UU Bea Meterai, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Meterai bekas dalam konteks ini adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. Simak Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.